Reksa Dana Kena Pajak Final
Setelah bertahuntahun bebas pajak, mulai 1 Januari tahun depan penjualan produk reksa dana akan dikenai pajak final.
Pemerintah dan Panitia Kerja DPR dalam rapat tertutup pembahasan Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (RUU PPh) kemarin sepakat mengenakan pajak final tersebut dalam industri reksa dana. “Pemerintah dan DPR sepakat untuk memberikan pajak final, tetapi besaran tarif dan prosedurnya masih akan dibahas lebih lanjut dalam pasal selanjutnya,” ujar anggota Panja RUU PPh dari Fraksi Keadilan Sejahtera Andi Rahmat seusai rapat tertutup di ruangan Komisi XI DPR Jakarta kemarin.
Pertimbangan utama pengenaan pajak itu, jelas Andi, karena pasar reksa dana di Indonesia telah menjelma menjadi industri besar yang cukup diminati. Artinya, ada potensi penerimaan negara yang cukup menggiurkan dari industri tersebut. Selain itu, imbuh dia, di negara lain pun pajak tersebut sudah diterapkan.
“Dinegara lain, reksadana ini sudah dipajaki, di Singapura sih tidak karena mereka kan penduduknya sedikit, hanya 4 juta jiwa,” tuturnya.
Andi mengatakan, tarif PPh final yang diusulkan pemerintah sebesar 0,05%. Tarif itu dikenakan ketika investor melakukan penjualan (redemption) terhadap produk reksa dananya. Namun, belum ada kesepakatan apakah usulan besaran tarif itu akan disepakati. “Tapi, tidak memajaki juga tidak masuk akal, jadi kita harus kompromi,” cetusnya.
Berdasarkan penuturan Andi dan beberapa anggota Pansus RUU PPh lainnya, pemerintah dinilai cukup mendesak agar usulan pajak reksa dana tersebut disepakati. Namun, anggota Panja RUU PPh dari Fraksi Partai Golkar Awal Kusumah mengatakan, DPR bersikap berhati-hati ketika menyepakati pajak final reksa dana itu karena bisa berdampak pada industri keuangan nasional.
“Kalau berpengaruh kepada pasar, kita harus hatihati memutuskannya. Kalau jatuhnya lebih besar ke pasar, ya jangan dong. Di sinilah alotnya pembahasan, jangan sampai instrumen yang sudah bagus malah hancur,”tandas Awal.
Kolega Awal di Partai Golkar Harry Azhar Azis mengatakan hal yang sama. Menurut dia, DPR betul-betul menekankan pertimbangan agar sisi positif pengenaan pajak itu lebih besar dibandingkan sisi negatifnya. Sisi positifnya, kata dia, memang akan ada peningkatan pendapatan negara. Namun di sisi lain,kebijakanitu akan dapat menekan pertumbuhan pasar reksa dana. “Jadi, khusus mengenai masalah reksa dana ini, kita pertimbangkan positif dan negatifnya. Terkena atau nggak,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Wakil Manajer Investasi Indonesia Putut E Andanawarih mengatakan, industri reksa dana seharusnya diberi insentif, bukan pajak, karena ikut menyediakan dana jangka panjang. pemberian pajak itu menurut dia akan berdampak terhadap industri reksa dana.
“Jika pemberian pajak tersebut terhadap semua industri reksa dana, itu akan membuat reksa dana tidak berkembang,” kata dia kepada SINDO kemarin.
Dia menilai, besaran 0,05 % memang terbilang tidak terlalu besar. Namun, tegas dia, hal itu pun masih belum jelas. Penerapan pajak ini, kata dia, harus melalui langkah sosialisasi kepada investor agar tidak terjadi kebingungan. Ketua Asosiasi Pengelola Reksa Danal ndonesia (APRDI) Abiprayadi Riyanto yang dihubungi SINDO mengaku belum bisa berkomentar mengingat informasi mengenai pengenaan pajak reksa dana itu belum jelas.
Namun, dalam sebuah diskusi sebelumnya, Abiprayadi menyampaikan penilaian soal pengenaan pajak terhadap reksa dana. Dia menilai pemberian pajak akan merugikan karena reksa dana adalah sarana yang tepat untuk membangun basis investor untuk mencari dana. Reksa dana, kata dia, adalah sarana membangun dana jangka panjang yang bisa digunakan untuk emiten, bahkan untuk membiayai pembangunan infrastruktur. “Untuk itu, perlu diberi kompensasi yang bagus,” kata dia.
Sementara itu, masih dalam diskusi yang sama,Kepala Biro Pengelolaan Investasi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Djoko Hendratto mengatakan, meski masih belum jelas berapa persen pajak yang akan dikenakan, dia menilai pada akhirnya industri reksa dana akan melakukan penyesuaian. “Nantinya market akan melakukan penyesuaian sendiri,” kata dia.
Harian Seputar Indonesia; Kamis, 14 Feb 2008
sumber: http://www.pajak.go.id/berita/reksa-dana-kena-pajak-final
Related posts:


