Bapepam & BEI Tolak Pajak Final Reksa Dana
Usulan pemerintah menerapkan pajak final sebesar 0,05% terhadap reksa dana mendapat penolakan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Ahmad Fuad Rahmany mengaku kaget terhadap usulan tersebut.
Dia menilai pemberlakuan pajak penarikan [redemption] bukan hal yang tepat saat ini.
“Bapepam-LK mengharapkan jangan ada penerapan pajak sebesar 0,05% saat investor melakukan redemption reksa dana,” ujarnya kemarin.
Namun, dia enggan menjelaskan lebih jauh mengenai pengaruh kebijakan reksa dana tersebut pada industri reksa dana. “Saya mendingan enggak ngomong. Biar pemerintah saja yang berbicara.”
Dirut Bursa Efek Indonesia (BEI) Erry Firmansyah mengatakan penerapan pajak saat pencairan (redemption) reksa dana sebesar 0,05% akan menurunkan minat investor terhadap produk investasi ini. “Salah satu daya tarik reksa dana terhadap investor adalah tidak ada pajak final. Jika rencana ini diterapkan, minat investor pada produk ini akan turun.”
Dia menuturkan usulan tersebut menyebabkan kemunduran pada industri reksa dana. Erry menyesalkan pajak final reksa dana ini baru dikaji sekarang oleh pemerintah.
“Kenapa baru sekarang, kan bisa dari dulu kalau mau dikenalkan pajak. Minat investor kemungkinan besar akan turun, namun berapa persentasenya saya belum tahu.”
Masih dibahas Dirjen Pajak
Darmin Nasution menyatakan usulan besaran tarif PPh final untuk reksa dana belum tuntas dibahas oleh pemerintah dan DPR sehingga berpotensi untuk berubah. “[Pembahasannya] belum tuntas, biarkan berjalan prosesnya,” katanya, kemarin.
Dia menuturkan saat mengajukan amendemen UU PPh, rumusan PPh Final untuk reksa dana ini sempat ditolak oleh parlemen dan sejumlah kalangan lain. Namun, setelah mengetahui akan dikenakan tarif normal, akhirnya usulan ini diterima dan tinggal dibahas besarannya.
Pendapat berbeda muncul dari pelaku pasar modal. Direktur Fund Management Nikko Securities Adler Haymans Manurung menilai pengenaan pajak ketika redemption merupakan kebijakan tepat.
Namun, dia meminta supaya besaran pajak lebih kecil dari 0,05%. Selain itu dia meminta agar semua instrumen yang menjadi underlying asset dibebaskan sama sekali. “Cukup pajak di akhir saat pencairan, sehingga lebih jelas. Manajer investasi diuji kemampuannya untuk meningkatkan tingkat pengembalian.”
Sebagai perbandingan, di negara maju seperti AS pajak reksa dana dikenakan terhadap distribusi dividen dan keuntungan yang didapat atas aset yang mendasarinya a.l. saham. Namun, jika reksa dana itu beraset obligasi daerah yang bebas pajak otomatis pajak terhadap investasi tersebut dibebaskan. (04/Pudji Lestari/Ahmad Muhibbuddin/Abraham Runga) (redaksi@bisnis.co.id)
Bisnis Indonesia, 15 Februari 2008
Related posts:


