MENYIKAPI PENIPUAN BERDALIH INVESTASI
Oleh: Li Chen Wei, dan Neda dan Yoga sebagai kontributor,
Kompas, 30 April 2007
Menyikapi Penipuan Berkedok Investasi
Tidak peduli apakah regulator dan pemerintah hendak mengakui atau tidak, Indonesia bagaikan surga bagi perusahaan yang melakukan penipuan berkedok investasi. Wakil kita yang mengurusi masalah perbankan dan keuangan di DPR, dapat dengan mudah mencari dan menyelidiki informasi tentang lembaga keuangan, malah menjadi korban penipuan berkedok investasi.Pemimpin media tekemuka, yang bisa disebut sangat pandai dan kritis terhadap isu-isu terkini, malah menjadi korban penipuan berkedok investasi.
Mantan direktur bank BUMN, yang seharusnya mengerti resiko dan seharusnya dapat membedakan mana perusahaan yang bonafide dan mana yang tidak, juga menjadi korban penipuan berkedok investasi.
Apabila orang-orang pandai yang mempunya akses terhadap informasi menjadi korban penipuan, lantas bagaimana rakyat kecil yang tidak terpelajar?
Penipuan berkedok investasi memancing orang-orang yang serakah dan desperate dengan janji akan return yang tinggi. Bukankah berdasarkan prinsip let the buyer beware, investor seharusnya berhati-hati dengan membaca fine print secara seksama sebelum melakukan investasi?
Di dunia yang ideal, memang hal ini yang seharusnya terjadi. Namun di negara dengan masyarakatnya yang belum benar-benar mengerti seluk-beluk investasi bukanlah dunia yang ideal. Orang-orang yang menjadi korban tidak cukup data dan informasi untuk membedakan mana investasi yang kredibel dan yang tidak.
Akibatnya bisnis penipuan berkedok investasi dengan mudah memancing orang yang nekat akan janji return yang tinggi.
Apa yang menjadi taktik dari perusahaan berkedok investasi ini? Mereka tahu bahwa sifat manusia adalah serakah dan tidak pernah merasa cukup.
Skema Modern
Perusahaan-perusahaan investasi bodong tersebut tahu bahwa jika para investor awal mendapatkan return sesuai dengan yang dijanjikan, mereka akan cenderung menginvesatasikan kembali hasil dari uang tersebut dan bahkan akan membawa keluarga, teman,atau relasinya untuk turut berinvestasi di perusahaan terseut. Akibatnya, jumlah kerugian akan cenderung membengkak.
Skema dasar dari berbagai penpuan berkedok investasi adalah skema Ponzi, yaitu penipuan yang menjanjikan return luar biasa besar yang sebenarnya didapatkan dari uang para investor yang menginvestasikan uangnya belakangan, dan bukan hasil dari pengelolaan uang para investor tersebut.
Investor awal akan mendapatkan keuntungan karena langsung mendapatkan pengembalian sehingga terdorong untuk menginvestasikan lebih banyak lagi, sedangkan investor yang masuk belakangan akan lebih rentan terhadap ketiadaan return tinggi tersebut.
Nama Ponzi sendiri diambil dari nama Charles Ponzi, imigram asal Italia yang melakukan teknik untuk melakukan penipuan besar-besaran di Amerika Serikat pada tahun 1919-1920 dan 1926-1934.
Model lain yang mrmiliki kesamaan dengan skema Ponzi adalah skema piramida. Dalam skema ini, perekrutan terhadap investor baru merupaka sumber dari pengembalian investasi anda.
Investor yang merekrut investor baru akan mendapat keuntungan langsung dari upayanya tersebut.
Selain kedua skema diatas, masih ada beberapa skema modern yang biasa disebut skema turunan dari skema di atas. Misalnya arisan berantai atau money game.
Arisan berantai adalah skema piramida yang disebarkan dalam bentuk surat kaleng dan besaran investasi yang kecil.
Kedua, high yield investment programme, yaitu investasi dengan modal awal kecil yang menjanjikan tingkat pengembalian fantastis serta komisi atas usaha anda mengajak orang lain untuk bergabung. Skema ini banyak dikenal sebagai “bank gelap” di Indonesia .
Ketiga, penipuan berkedok penggarapan lahan agrobisnis, seperti QSAR dan Ibist. Keempat, penipuan yang berkedok perdagangan valuta asing.
Kelima, berkedok lowongan pekerjaan yang mengharuskan anda membayar untuk pelatihan atau justru meminta anda untuk memasukkan uang terlebih dahulu sebagai prasayarat.
Bagaimana caranya menghindari jenis-jenis penipuan seperti di atas? Anda dapat mengidentifikasikannya apabila menemukan beberapa ciri seperti di bawah ini:
Pertama, hati-hati apabila the offer sounds too good to be true. Jika penawaran investasi tersebut memberikan “janji-janji surga” akan imbal hasil tinggi di atas rata-rata pasar dalam waktu yang relatif singkat, kemungkinan besar penawaran tersebut memang hanyalah “janji-janji surga”
Kedua, taktik penjualan yang memaksa (high pressure sales tactics). Jangan langsung termakan bujuk langsung penjual yang memaksa anda membuat keputusan saat itu juga, sekalipun penjual itu adalah orang yang anda kenal baik.
Ketiga, baik perusahaan investasi maupun basis investasinya (underlying investment) tidak jelas. Perusahaan investasi tipuan biasanya akan menunjukkan kepada anda profil perusahaan yang tampak profesional dengan harapan dapat meyakinkan anda akan kredibilitas anda.
Namun apabila anda baca dengan seksama, terdapat banyak kejanggalan. Kejanggalan itu antara lain ketidakjelasan manajemen pengurus, kinerja investasi, maupun laporan keuangan yang lengkap dan sudah diaudit.
Keempat, ketiadaan ijin penawaran investasi dari lembaga pengawas. Bank Indonesia bertindak sebagai regulator perbankan, sedangkan Bapepam-LK sebagai regulator lembaga keuangan bukan bank.
Dua lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk megnawasi investasi yang ditawarkan melalui lembaga keuangan nonbank maupun perbankan.
Sayangnya, dua lembaga di atas tidak memiliki kewenangan atas produk investasi yang ditawarkan oleh lembaga non-keuangan sehingga muncullah no man’s land yang rentan
digunakan untuk penipuan berkedok investasi.
Anda sepatutnya berhati-hati bila menerima penawaran investasi tanpa izin dari salah satu lembaga pengawas di atas.
Anda Korban?
Apabila telah menjadi korban penipuan berkedok investasi, apa yang harus anda lakukan?
Pertama, anda harus melaporkan kepada pihak yang berwajib. Berikan ketererangan selangkap mungkin, seperti siapa yang menghubungi anda, dan bagaimana orang tersebut menghubungi anda.
Semakin lengkap informasi yang ada berikan, maka semakin mudah terbaca pola dan jejaringnya. Setelah itu, anda harus mengubungi divisi legal dari Bapepam-LK serta pengacara yang khusus menangani kasus sejenis.
Selanjutnya, ajukan tuntutan hukum terhadap para pelaku penipuan. Keputusan anda untuk menempuh jalur hukum mungkin tidak akan mengembalikan sejumlah uang anda yang telah raib.
Akan tetapi, tidakan anda ini akan meningkatkan kesadaran di kalangan publik. Pihak berwajib akan terdorong untuk mengambil tindakan dan masyarakat lain akan lebih berhati-hati dengan tawaran-tawaran sejenis.
Related posts:


