Posted on 13th February 2007No Responses
Istilah Umum dalam Proposal dan Polis Asuransi

Jika anda termasuk bingung dalam membaca hukum polis, maka pertama-tama kita harus mengerti istilah umum asuransi:

  • Pemegang polis, adalah seseorang atau badan hukum yang memiliki polis tersebut. Ia bertanggung jawab dalam kelangsungan hidup polis tersebut. Perusahaan asuransi sebagai penanggung akan selalu berhubungan dengan pemegang polis, baik dalam hal administrasi maupun pembayaran. Karena pemegang polis adalah pemilik polis, maka ia juga berhak penuh atas perubahan apapun yang ada dalam polis, termasuk merubah ahli waris.
  • Tertanggung, adalah obyek atau orang yang diasuransikan. Pemegang polis bisa jadi orang yang sama dengan tertanggung, atau malah beda. Contoh pemegang polis yang beda dengan tertanggung, adalah jika orangtua mengasuransikan anaknya, atau suami membeli asuransi dengan tertanggung istri.
  • Ahli waris, atau penerima manfaat yang ditunjuk, adalah pihak yang menerima manfaat jika tertanggung meninggal. Ahli waris bisa jadi orang yang sama dengan pemegang polis, atau bisa berbeda.
  • Penanggung, adalah perusahaan asuransi tempat pemegang polis membeli polis asuransi jiwa. Penanggung memiliki keterikatan hukum dengan pemegang polis, yaitu membayarkan sejumlah uang jika terjadi klaim, yang diajukan oleh pemegang polis. Begitupun pemegang polis wajib membayarkan premi kepada penanggung
  • Masa Pertanggungan, yaitu masa berlakunya asuransi. Jika terjadinya klaim di masa ini, maka penanggung akan membayarkan sejumlah uang sesuai dengan perjanjian hukum yang tertera di dalam polis.
  • Masa Pembayaran Premi, yaitu masa pemegang polis membayarkan preminya kepada penanggung. Untuk produk asuransi tradisional, masa pembayaran premi sangat jelas disebutkan, misalkan 5 tahun, atau 10 tahun. Namun untuk produk unit link, ada yang tertulis,”masa pembayaran premi yang dikehendaki nasabah”. Maksudnya adalah nasabah bebas membayar preminya sesuai yang ia kehendaki, namun biasanya pula disebutkan adanya “masa pembebanan biaya asuansi”, dimana dari nilai polis yang terbentuk akan dipotong cost of insurance (COI), yang lamanya sesuai dengan bunyi kontrak polis
  • Related posts:

    1. Asuransi Tradisional vs. Asuransi Non-Tradisional
    2. MEMILIH PRODUK ASURANSI
    3. Memilih Produk Asuransi Yang Tepat dan Ekonomis
    4. Sekelumit Mengenai Asuransi Kesehatan
    5. Catatan Kecil Seorang Agen Asuransi
    Comments
    Leave a Response
    XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>