Asuransi Syariah
Trend industri saat ini konsepnya sudah mulai bergeser, dari konsep “Risk Transfer” menjadi “Sharing of Risk”. Hal ini terbukti dengan maraknya produk-produk inovatif seperti Unit Link dan Bancassurance, yang banyak diminati akhir-akhir ini.
What is Syariah?
Meruupakan suatu konsep yg sangat baik, dapat dikatakan ‘no risk’ karena resiko bisnis ditanggung bersama dengan prinsip “Ta’awun” yaitu prinsip-prinsip keadilan dengan konsep pengelolaan yang transparan, sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional no. 21/DSN-MUI/X/2001 yaitu:
“Asuransi Syariah (Ta’amim, taklaful, Ta’dhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak nelalui investasi dalam bentuk aset atau Tabarru’, memberikan pula pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan Syariah.
The Philosophy
At-Takaful (Tolong Menolong)
Takaful dalam pengertian muamalah (bisnis) adalah saling pikul-memikul resiko di antara sesama orang sehingga antara satu dengan yg lain menjadi penanggung atas resiko yag muncul. Saling pikul resiko ini didasarkan atas saling tolong-menolong., kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan dana “Tabarru” atau dana kebajikan hibah yang ditujukan yang ditujukan untuk menanggung resiko (QS 5:2)
Prinsip dasar saling tolong menolong ini menjadi landasan utama konsep dengan pengelolaan yang transparandan pengikatan yang jelas di awal, serta adil, sehingga setiap peserta akan mengetahui secara transparan akan hak dan kewajibannya.
Tabarru (Dana Kebajikan)
Tabarru’an artinya sumbangan dana atau dana kebajikan atau derma. Mutabarri’ (dermawan)adalah orang yg memberi sumbangan. Niat Tabarru’ adalah alternatif yang syah dan dibenarkan oleh syara’ dalam melepaskan diri dari praktek ketidakjelasan/penipuan (Gharar) yang diharamkan.
The Risk Handling Concept
Dapat digambarkan dengan sederhana, bila produk dengan unsur tabungan (hubungan al-Mudharobah), premi yang dibayarkan oleh peserta akan terbagi dengan jelas dibukukan dalam 2 rekening, yaitu rekening investasi peserta dan rekening Tabarru’ (dana kebajikan/hibah) peserta, kedua rekening dari masing-masing peserta terkumpul menjadi total dana yang kemudia diinvestasikan oleh perusahaan, dimana keuntungan investasi akan dibagi dengan pembagian yang jelas antara perusahaan pengelola dan peserta.
Hasil pengelolaan tersebut akan kembali dibukukan dalam 2 rekening, yaitu rekening investasi yang kemudian akan dibagikan ke peserta sesuai dengan akad, dan rekening Tabarru’ yang akan dibayarkan sebagai manfaat Takaful (santunan) kepada peserta bila mendapat musibah sesuai akad.
Dengan demikian segala sesuatu berjalan dengan transparan dan adil bagi semua pihak.
Syariah Assurance Market
Dengan falsafah Takaful dan Islam adalah rahmatan Lil ‘Alamin, dimana dibenarkan berbisnis dengan semua umat manusia dan kalangan tanpa membedakan agama, ras, dan suku bangsa, maka Syariah dapat dilakukan oleh siapa saja tanpa terkecuali, bagi insan yang memiliki kepedulian terhadap sesama serta menjalankan bisnis dengan adil dan transparan.
Diambil dari: buletin “MOMENTUM” Manulife Financial, ditulis oleh Yetty Rochyatini, T&D
Related posts:


